Konsep dalam Definisi ABC
Bermacam Macam / / July 04, 2021
Oleh Javier Navarro, pada Juni. 2017
Ketika kita berbicara tentang pengusiran, kita menempatkan diri kita di alam beli dan jual properti, biasanya properti nyata. Tindakan membeli dan menjual membawa implisit beberapa hak dan kewajiban, yang tercermin dalam kontrak penjualan.
Dengan demikian, penggusuran merupakan salah satu kemungkinan situasi hukum yang dapat terjadi dalam rangka penjualan suatu aset.
Mengenai definisinya, penggusuran adalah situasi yang muncul setelah hukuman yudisial, orang yang telah memperoleh suatu barang dicabut hak-hak yang diperolehnya atas barang tersebut baik. Bagaimanapun, penggusuran adalah perampasan total atau sebagian dari Baik.
Persyaratan pengusiran
Agar keadaan ini terjadi, secara yuridis harus ada beberapa prasyarat, yaitu sebagai berikut:
- Penggusuran harus dilakukan setelah pengadilan dan hukuman yudisial konsekuennya.
- Dalam perbuatan jual beli, pihak ketiga harus menuntut hak atas seluruh atau sebagian barang yang diperoleh pembeli.
- Penyebab perampasan hak (penggusuran) harus sebelum Akuisisi baik.
Sanitasi karena penggusuran
Sanitasi atau penggantian total atau sebagian dari properti itu jatuh pada penjual, karena dialah yang kehilangan jumlahnya ketika menjual properti itu. Keadaan ini harus diatur dalam kontrak penjualan. Jika karena keadaan apa pun tidak ditentukan dalam kontrak, tanggung jawab akan jatuh secara default pada penjual.
Ketika kita sampai pada titik di mana pihak ketiga mengklaim hak tertentu atas suatu barang, pembeli harus menjalankan mekanisme hukum dan melanjutkan untuk menuntut penjual. Jadi, kami menemukan penggugat, pembeli dan tergugat (penjual). Pada titik ini, pembeli akan menyatakan alasan mengapa dia tidak mempertimbangkan bahwa dia harus mengganti harga barang tersebut.
Jika penjual kehilangan permintaan, akan berkewajiban untuk mengembalikan sepenuhnya harga properti, mengganti kerugian yang mungkin ditimbulkan dan membayar proses peradilan.
Perlu dicatat bahwa remediasi dengan penggusuran adalah konsekuensinya logika dari a anomali dalam penjualan aset, yang dalam istilah hukum dikenal sebagai cacat tersembunyi.
Sanitasi dengan penggusuran merupakan figur hukum yang biasanya terjadi dalam perolehan rumah atau pembagian se warisan.
Foto: Fotolia - Narong Jongsirikul - Andy Dean
Topik dalam Penggusuran