Konsep dalam Definisi ABC
Bermacam Macam / / July 04, 2021
Oleh Florencia Ucha, pada Februari. 2015
Mengatur dan membuka Perdagangan dunia
WTO adalah akronim yang digunakan untuk menyingkat Organisasi Perdagangan Dunia, yang merupakan satu-satunya organisasi internasional yang memahami tentang normatif berlaku yang mengatur perdagangan antar negara. Misinya adalah untuk membantu dan membuat perdagangan antar negara lebih mudah dan kemudian produsen produk dan jasa, eksportir dan importir memiliki ruang yang menjamin kepentingan mereka dan menanggapi mereka kebutuhan.
Pada dasarnya, tindakannya didukung dan ditetapkan oleh perjanjian yang dimeteraikan dan yang disepakati dan ditandatangani oleh negara-negara yang berpartisipasi dalam Perdagangan internasional. Perlu dicatat bahwa perjanjian ini juga memiliki izin parlemen dalam setiap kasus.
Jadi, membuka perdagangan adalah pepatahnya, dan entitasnya berfungsi sebagai ruang netral bagi negara-negara untuk mereka dapat mendiskusikan perbedaan di dalamnya, dan tentu saja menandatangani perjanjian yang saling menguntungkan negara.
Sebarkan bertukar komersial dengan aturan yang jelas dan transparan
Ketika perdagangan internasional berkembang dengan lancar, dengan Kebebasan dan dengan aturan yang jelas keuntungan akan terjamin bagi para pihak yang terlibat dalam perjanjian. Jika hal ini tidak terjadi, jelas akan ada dampak yang akan menghambat kemajuan, pembangunan bahkan dapat merusak hubungan perdagangan antar negara.
Dalam skenario ini, WTO harus campur tangan untuk mengklarifikasi kepada semua anggotanya aturan yang berlaku di bagian yang berbeda dari dunia, sehingga menghindari masalah akibat ketidaktahuan peraturan komersial dan juga akan mendapatkan transparansi komersial.
Penciptaan. Berfungsi dan otoritas
Kantor pusatnya didirikan di kota Jenewa, Swiss, dan didirikan pada tahun 1995.
Sejak September 2013, CEO-nya adalah Roberto Carvalho de Azevedo dari Brasil. CEO bertanggung jawab untuk tanggung jawab dari pengawasan fungsi WTO. Perlu dicatat bahwa keputusan dibuat oleh negara-negara anggota WTO, yang saat ini berjumlah 160, dalam apa yang dikenal sebagai Dewan Umum. Misalnya, wewenang direktur kurang dari dewan, menjadi lebih dari direktur. Masa jabatan ini berlangsung selama empat tahun dan kemudian seorang direktur baru dipilih.