Konsep dalam Definisi ABC
Bermacam Macam / / July 04, 2021
Oleh Florencia Ucha, pada bulan Maret. 2014
Infamy adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada kejahatan itu, diwujudkan dalam beberapa komentar, informasi, antara lain, dan yang mampu mempengaruhi dan memberikan pukulan keras pada kejujuran dan kredibilitas individu. Misalnya, seseorang yang secara terbuka membuat pernyataan tanpa bukti terhadap seorang politisi, menuduhnya korup, akan melakukan kebiadaban.
Perlu dicatat bahwa dalam banyak kasus pencemaran nama baik dapat dituntut melalui pengadilan, yang akan memutuskan apakah suatu hukuman pantas atau tidak bagi orang yang mempromosikannya.
Penggunaan konsep ini sudah ada sejak beberapa abad yang lalu, pada masa Kekaisaran Romawi, di mana konsep ini akan dipasang untuk tidak pernah hilang.
Pada masa itu, keburukan melibatkan degradasi kehormatan sipil seseorang. Sensor, siapa yang wewenang berkompeten, dia bertugas menempelkan plakat keji pada seseorang ketika dia melakukan prosedur sensus, dan itu berarti baginya kehilangan reputasinya. Dalam sensus, moralitas dan keuangan warga.
Situasi dicap keji ini juga mendiskreditkan orang tersebut untuk mengakses jabatan publik, menjalankan perwalian dan curatelas, dan untuk memilih dalam pemilihan, yaitu, hak mereka. partisipasi sosial pasti terpengaruh.
Sementara itu, hukum romawi membedakan dua jenis keburukan tergantung pada penyebab yang melatarbelakanginya... fakta buruk terjadi ketika warga negara melakukan tindakan yang bertentangan dengan apa yang ditetapkan oleh ketertiban umum, kebaikan tradisi gelombang moral; contoh yang paling umum termasuk wanita yang melakukan perzinahan. Dan untuk bagiannya iurs buruk, Itu adalah hasil dari melakukan penipuan atau tindakan jahat terhadap seseorang.
Mengenai Baik canonical infamy dianggap hilangnya nama baik sebagai akibat dari pendapat kontroversial dan negatif yang dianut oleh berbagai orang yang dianggap baik. Penghinaan dari tipe iurs dapat dihapus dengan hukum kanonik dari apa yang disebut pembersihan, sedangkan jenis facti dapat diampuni melalui manifestasi hukuman yang tulus karena telah melakukan tindakan yang tidak patut.
Topik dalam Kekejian