Konsep dalam Definisi ABC
Bermacam Macam / / November 13, 2021
Oleh Javier Navarro, pada Juni. 2016
Dalam lingkup demokrasi warga negara dapat mengekspresikan pendapat politik mereka dengan berbagai cara. Salah satunya adalah melalui plebisit, yang terdiri dari konsultasi seluruh kewarganegaraan dengan Baik untuk memilih sehingga dapat diucapkan tentang masalah kepentingan umum. Artinya, plebisit adalah instrumen demokrasi partisipatif. Adapun asal usul istilah tersebut berasal dari bahasa latin plebiscitum yang artinya hukum diusulkan oleh rakyat, karena merupakan scitum atau ketetapan yang diumumkan oleh rakyat, yaitu rakyat biasa.
Jenis-jenis plebisit
Di politik ada pembicaraan tentang tindakan plebisit, yang dapat dilakukan atas prakarsa rakyat atau atas prakarsa penguasa suatu negara. Ada dua jenis plebisit: konsultatif dan mengikat. Yang pertama adalah di mana warga negara memberikan suara mereka untuk membuat pendapat mereka diketahui, yaitu untuk menyampaikan kriteria mereka dalam kaitannya dengan dengan prakarsa politik (dalam hal ini hasil jajak pendapat tidak serta merta harus diterapkan karena sederhana konsultasi).
Plebisit yang mengikat berjalan lebih jauh, karena ini adalah jajak pendapat yang hasilnya di tempat pemungutan suara harus diterapkan secara wajib.
Contoh sejarah ilustratif dari plebisit konsultatif akan menjadi salah satu yang terjadi di Argentina pada November 1984 untuk mengetahui kriteria warga negara pada perjanjian Perdamaian yang disepakati dengan Chili untuk memecahkan konflik del Beagle (sengketa atas kedaulatan beberapa pulau yang terletak di Selat Beagle).
Umumnya, plebisit dilakukan melalui satu atau beberapa pertanyaan dan dengan dua kemungkinan jawaban, ya atau tidak. Meskipun dalam setiap teks ketatanegaraan terdapat definisi hukum tentang apa yang dimaksud dengan plebisit, namun pada umumnya mayoritas Konsultasi plebisit memenuhi persyaratan berikut: bahwa konsultasi tersebut merupakan usulan dari presiden suatu negara, bahwa konsultasi tersebut disetujui oleh wakil-wakil rakyat dan, akhirnya, bahwa musyawarah itu disetujui oleh mayoritas orang yang berhak untuk memilih. Akibatnya, plebisit dilakukan sebagai hari pemilihan, sedemikian rupa sehingga warga negara menunjukkan ya atau tidak sehubungan dengan pertanyaan yang diajukan.
Perbedaan antara referendum dan plebisit
Meskipun kedua konsep serupa, mereka tidak setara. Referendum adalah seruan di mana orang-orang mengekspresikan keinginan mereka melalui pemungutan suara dan dalam kaitannya dengan masalah yang mempengaruhi affects warga negara secara keseluruhan (misalnya, di Spanyol pada tanggal 6 Desember 1978, orang Spanyol menyatakan dalam referendum dukungan mayoritas mereka untuk itu Konstitusi disepakati oleh wakil rakyat).
Oleh karena itu, referendum merupakan mekanisme partisipasi di mana proposal diratifikasi atau tidak. Sebaliknya, dalam plebisit rakyat atau penguasa membuat prakarsa (usulan a aturan legal) yang nantinya akan dilakukan pemungutan suara.
Foto: iStock - Martin Cvetkovi / George Clerk
Topik dalam Plebisit