Pengertian Kejahatan Kesehatan
Bermacam Macam / / November 13, 2021
Oleh Javier Navarro, pada Juli. 2015
Konsep hukum kejahatan berlaku untuk wilayah tertentu dalam kode legislatif yang berbeda. Dengan cara ini, ada kejahatan terhadap properti, terhadap lingkungan Hidup, itu warisan dan, seperti dalam kasus yang dihadapi, kejahatan yang berkaitan dengan kegiatan kesehatan, yang dibingkai dalam suatu umum, kejahatan terhadap kesehatan masyarakat.
Siapa yang mungkin terpengaruh oleh perbedaan angka pelaku kejahatan di bidang kesehatan adalah tenaga kesehatan yaitu dokter, perawat atau asisten. Itu yurisprudensi yang meliputi perbuatan-perbuatan tersebut dikenal dengan nama kedokteran hukum atau kedokteran forensik dan sila-sila yang tergabung itu dimaksudkan untuk memperlancar tindakan keadilan.
Kejahatan kesehatan
- Menyelundupkan, menyembunyikan atau memanipulasi peralatan yang khas untuk kegiatan medis.
- Dengan sengaja menyebarkan penyakit menular.
- Lakukan beberapa kelalaian profesional, misalnya menyebabkan kerugian yang tidak disengaja tetapi dapat dicegah.
- Bertindak lalai dalam menjalankan profesi kedokteran.
- Mempraktikkan profesi medis tanpa kualifikasi dan akreditasi yang relevan, yang umumnya dikenal sebagai gangguan profesional.
- Menolak perawatan kesehatan untuk orang sakit.
- Kegagalan untuk menginformasikan pasien secara memadai atau bertindak bertentangan dengan hak-hak mereka yang diakui, karena mempertimbangkan bahwa ada yang disebut Hak Pasien, serta Hak Anak dirawat di rumah sakit. Dalam hal ini, perlu diingat bahwa profesional kesehatan harus menghormati kerahasiaan pasien dalam segala hal yang berhubungan dengan penyakit mereka atau tinggal di rumah sakit.
Asal usul sejarah kejahatan kesehatan
Secara umum, semua dokter memperoleh komitmen etis untuk menjalankan profesinya, yang secara internasional dikenal sebagai Sumpah Hipokrates. Formula ini dan implikasi moralnya dalam pelaksanaan profesi medis dimasukkan ke dalam Hukum Romawi, yang menetapkan aturan tindakan dokter dan nya tanggung jawab perdata atau pidana.
Dalam hal ini, Lex Aquilia dari Baik Romano menetapkan konsep tanggung jawab atas tindakan mereka sendiri, suatu keadaan yang memengaruhi dokter dan bidan dalam menjalankan profesinya dalam hal melakukan tindakan tidak bertanggung hukum memikirkan sanksi yang sesuai). Konsepsi Lex Aquilia yang diterapkan dalam bidang kesehatan ini merupakan sumber hukum dasar kejahatan kesehatan yang telah diperkenalkan kemudian.
Topik Kejahatan Kesehatan Health