Pengertian Hukum Pernada
Bermacam Macam / / November 13, 2021
Oleh Javier Navarro, pada Oktober. 2018
Selama Abad Pertengahan tuan-tuan feodal, bersama dengan para pendeta, membentuk kelas penguasa. Tuan memiliki tanah dan pengikut tinggal dan bekerja di atasnya. Bawahan harus bersumpah kepatuhan kepada tuan melalui upacara simbolis, sumpah bawahan.
Di antara hak istimewa yang dimiliki para bangsawan, ada satu yang menarik perhatian khusus, yaitu Baik de pernada, yang dalam bahasa latin dikenal sebagai "ius primae noctis". Dengan pengakuan hukum atas hak istimewa ini, seorang tuan tanah feodal dapat menghabiskan malam pernikahan pertama dengan istri salah satu pengikutnya. Dengan cara ini, keperawanan wanita ditawarkan sebagai hadiah.
Sebuah hak istimewa yang seharusnya tidak disetujui oleh sejarawan
Ada berbagai macam mitos dan kepercayaan tentang Abad Pertengahan, banyak di antaranya adalah kepalsuan sejarah yang sederhana. Berkenaan dengan hak pernada, tidak ada satu versi pun.
Beberapa sejarawan berpendapat bahwa ius primae noctis diintegrasikan ke dalam kerangka hubungan hukum yang ada antara tuan dan bawahannya. Kebiasaan ini tidak tercermin dalam teks-teks hukum Abad Pertengahan, karena merupakan
tradisi berdasarkan adat.Sejarawan lain mengklaim bahwa hak pernada tidak pernah ada dan sebenarnya itu adalah salah satu legenda atau mitos Abad Pertengahan. Dalam pengertian ini, ada catatan sejarah (misalnya, kode Alfonso X di Spanyol) di bahwa secara tegas dilarang bahwa tuan dapat memaksakan kehendaknya pada istri salah satu darinya pengikut.
Meskipun hak atas pernada dapat diperdebatkan dari sudut pandang dokumentasi sejarah, ada bukti yang mengungkapkan perbudakan seksual perempuan untuk kepentingan tuan tanah feodal (dalam kehidupan sehari-hari di wilayah feodal Eropa para suami berusaha menyenangkan tuan dan untuk ini mereka menyerah pada istri mereka dan melihat ke arah lain sisi).
Di haciendas Amerika Latin
Di beberapa negara Amerika Latin pemilik haciendas lama melakukan a jenis dari kediktatoran staf atas pekerja. Karena Konteks sosial cukup umum bagi pemilik tanah untuk memiliki hubungan intim dengan wanita yang tinggal di dalam wilayah kekuasaannya.
Itu bukan tentang hak pernada dalam arti sempit, tetapi dalam praktiknya itu adalah bentuk penyalahgunaan seksual.
Dominasi seksual wanita
Eksploitasi seksual terhadap perempuan menghadirkan versi yang berbeda sepanjang sejarah. Harem Arab kuno, odalisque dari Kekaisaran Ottoman atau geisha Jepang adalah beberapa contoh di mana wanita menjadi sasaran seks.
Saat ini tidak ada hak untuk pernada dalam pengertian hukum, tetapi modalitas yang berbeda dari perbudakan seksual.
Foto fotolia: Erica Guilane-Nachez
Topik dalam Hukum Pernada