Konsep dalam Definisi ABC
Bermacam Macam / / November 13, 2021
Oleh Javier Navarro, pada Oktober. 2015
Pencabutan merupakan istilah yang umum digunakan dalam bidang hukum. Cabut a hukum atau satu aturan menyiratkan membatalkannya, memodifikasinya atau berhenti menerapkannya. Dalam pengertian ini, lawan dari pencabutan suatu undang-undang adalah diundangkannya, yaitu: tindakan hukum dengan mana hukum diformalkan secara resmi dan, oleh karena itu, pengakuan eksplisit bagi hukum untuk mulai berlaku.
Mengapa hukum dicabut?
Itu Baik adalah disiplin yang bertujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat secara harmonis dan adil. Namun, undang-undang tertentu dapat berubah menjadi tidak sesuai dari waktu ke waktu. Hukum harus berhubungan dengan realitas sosial dan bila hal ini tidak terjadi maka perlu untuk menekan aturan-aturan yang dianggap usang atau tidak operasional.
Bagaimana hukum dicabut?
Prosedurnya sederhana, karena undang-undang dicabut ketika diganti dengan undang-undang baru. Bahkan, ketika undang-undang baru diundangkan, biasanya undang-undang yang mencabut itu muncul dalam undang-undang itu sendiri, yaitu undang-undang yang ditangguhkan sebagai akibat dari norma hukum baru. Dalam hal tidak menghadirkan undang-undang baru yang menggantikan undang-undang sebelumnya, dapat dibicarakan tacit repeal, artinya undang-undang itu ada tetapi tidak diterapkan dalam praktik dan seolah-olah tidak ada ada. Situasi ini kompleks dari sudut pandang
penafsiran undang-undang, karena sesuatu yang tidak dapat dibatalkan tetap berlaku. Dalam hal ada konflik Dalam pengertian ini (ketika undang-undang baru tidak mencabut yang sebelumnya secara keseluruhan) ada prinsip umum hak oleh yang mungkin untuk menyelesaikan konflik tersebut: jika undang-undang sebelumnya dan undang-undang berikutnya saling bertentangan, yang baru harus diterapkan penafsiran.Karena pencabutan suatu undang-undang dapat sebagian atau seluruhnya, maka harus diingat bahwa dalam terminologi undang-undang dibuat pembedaan antara pencabutan (yang membatalkan suatu bagian dari undang-undang) dan abrogasi (pencabutan terjadi ketika pencabutan itu total dan undang-undang berikutnya secara khusus membatalkan sebelumnya).
Gagasan derogasi dalam bidang hukum didasarkan pada asas yang bersumber dari Hukum Romawi: lex posterior derogat anterior (undang-undang baru membatalkan yang sebelumnya). Aturan umum ini tersirat dalam kode hukum sebagian besar negara. Dan wajar jika memang demikian, karena hukum berangkat dari suatu gagasan yang bersifat umum (perlunya suatu tatanan sosial yang diatur oleh Keadilan) dan, secara paralel, tatanan sosial dan realitas manusia berubah dalam beberapa aspek dari waktu ke waktu. Proses perubahan ini menjelaskan perlunya mencabut undang-undang tertentu agar cita-cita keadilan menyesuaikan dengan konteks sejarah.
Foto: iStock - BernardaSv
Masalah dalam Pencabutan