Pengertian UU Administratif
Bermacam Macam / / July 04, 2021
Oleh Florencia Ucha, pada Agustus. 2009
Dengan tindakan administratif mengacu pada deklarasi sukarela yang dibuat oleh negara atau badan publik atas nama latihan fungsi publik yang harus dijalankannya dan yang akan memiliki maksud yang jelas untuk menimbulkan akibat hukum individu dalam suatu segera. Itu hanya dapat memiliki asal dan alasan untuk berada dalam kekuasaan administratif hari itu, yang akan menjadi manifes, sementara itu, itu akan dipaksakan dengan segera seperti yang kami katakan, tetapi juga imperatif kamu sepihak.
Karena tujuan akhir dari Ilmu Pemerintahan dari mana saja di planet ini adalah untuk dapat memenuhi kepentingan kolektif itu, bagi mereka, itu akan menentukan tindakan administratif yang dijelaskan. Karakteristik mendasar dari jenis tindakan ini adalah bahwa tindakan itu sendiri sudah merupakan tindakan eksekutif, karena sama sekali mereka tidak memerlukan otorisasi dari Keadilan untuk dapat dipraktekkan dan dipenuhi seperti yang lainnya aturan hukum.
Tindakan administratif dapat diklasifikasikan menurut masalah yang berbeda: asal, isi, bentuk, penerima, efek atau dengan hubungan dengan beberapa norma yang sudah ada sebelumnya..
Dimulai dengan klasifikasi dari asalnya, itu memberitahu kita bahwa kita bisa bertemu tindakan sederhana, yang akan menjadi mereka yang berasal dari tubuh yang sama dan kompleks, yang bertentangan dengan yang sebelumnya, memberi tahu kami bahwa mereka adalah yang berasal dari atau berasal dari dua atau lebih organ.
Jika konten yang akan membedakan mereka, kami menemukan dua jenis juga, di satu sisi pokok yang menciptakan, memadamkan atau mengubah norma hukum atau, jika gagal, deklaratif yang membuktikan suatu keadaan hukum.
Menurut bentuknya, perbuatan itu dapat berupa mengekspresikan, yaitu, itu memanifestasikan dirinya secara formal, atau dugaan, dimanifestasikan melalui keheningan administratif setelah jangka waktu tertentu.
Karena efek yang ditimbulkannya, kita akan dapat menemukan tindakan yang menguntungkan, yang menimbulkan situasi hukum baru atau sebaliknya, yang tidak menguntungkan, yang membatasi warisan hukum.
Klasifikasi oleh penerima, di sisi lain, akan membuat tindakan karakter tunggal, yang ditujukan untuk orang perorangan, atau bersifat umum, yang akan diarahkan ke kemajemukan tak tentu. Dan tergantung pada hubungan yang mereka miliki dengan aturan sebelumnya, tindakan administratif mungkin diatur atau tidak diatur. Dalam kasus pertama, administrasi aturan yang menentukan isi tindakan akan berlaku dan dalam kasus kedua, berbagai solusi dapat dipilih.
Topik dalam UU Administratif