Definisi status hukum
Bermacam Macam / / July 04, 2021
Oleh Javier Navarro, pada bulan Mei. 2016
Status hukum atau kepribadian hukum adalah konsep yang tepat untuk bidang Baik dan merupakan elemen penting dalam seperangkat norma hukum yang mengatur organisasi masyarakat dan negara.
Seorang individu atau kelompok memiliki status hukum untuk fakta sederhana yang ada. Hal ini menyiratkan bahwa status hukum pada dasarnya merupakan konsep abstrak yang mengungkapkan pengakuan manusia sebagai individu yang bebas dan tidak tunduk pada segala bentuk perbudakan. Akibatnya, semua orang yang bukan budak memiliki kepribadian hukum.
Konsep personalitas hukum berfungsi untuk menjelaskan perbuatan hukum, karena suatu perbuatan hukum selalu dilakukan oleh badan hukum.
Atribut status hukum
Personalitas hukum mengungkapkan hak untuk berserikat atau berserikat individu. Agar hak ini dapat terwujud, serangkaian persyaratan atau kondisi harus dipenuhi. Dalam pengertian ini, di bidang hukum, atribut status hukum dibahas. Atribut status hukum berlaku untuk orang perseorangan atau badan hukum atau badan hukum. Dengan demikian, sifat-sifat orang perseorangan adalah kedudukan hukum, nama, domisili, kebangsaan, kekayaan, dan status perkawinan.
Moral atau badan hukum memiliki atribut berikut: kapasitas, nama atau nama perusahaan, domisili, kebangsaan dan aset
Dengan cara ini, atribut eksklusif dari orang alami adalah status perkawinan dan semua yang lain dibagikan dengan orang tersebut. moral atau hukum.
Terlepas dari sifat-sifat khusus dari satu jenis atau lainnya, yang penting adalah kewajiban dan hak yang diperoleh dari pengakuan kepribadian hukum tertentu.
Kepribadian hukum negara
Negara sebagai bentuk organisasi sosial, hukum dan politik memiliki status hukumnya sendiri. Ciri utama negara adalah pembatasan kekuasaan yang dimilikinya atas warga negara dan, pada saat yang sama, tanggung jawab di depan masyarakat.
Kepribadian hukum negara dipahami sebagai seperangkat hak dan kewajiban yang mengatur tindakan yang dilakukan oleh negara tertentu. Harus diperhitungkan bahwa negara berinteraksi dengan individu dan entitas yang juga memiliki kepribadian hukumnya sendiri.
Negara adalah badan hukum dari hukum publik dan pengaturannya ditentukan oleh a teks hukum tata negara dan serangkaian hukum sekunder. Negara memiliki kepribadian diakui hukum karena dapat mewajibkan warga negara untuk mematuhi hukum dan, pada saat yang sama, karena negara itu sendiri berkewajiban untuk mematuhi hukum tersebut.
Foto: iStock - kate_sept2004 / yavuzsariyildiz
Topik dalam status hukum