Konsep dalam Definisi ABC
Bermacam Macam / / July 04, 2021
Oleh Cecilia Bembibre, pada bulan Maret. 2010
Adat dikenal sebagai semua tindakan, praktik, dan aktivitas yang merupakan bagian dari tradisi komunitas atau masyarakat dan yang sangat terkait dengan identitas, dengan karakternya yang unik dan dengan sejarahnya. Adat-istiadat suatu masyarakat adalah khusus dan jarang diulangi secara persis di masyarakat lain, meskipun kedekatan teritorial dapat menyebabkan beberapa unsur yang sama menjadi milik bersama.
Adat dan tradisi selalu dikaitkan dengan identitas dan rasa memiliki individu-individu yang membentuk suatu komunitas. Adat adalah bentuk, sikap, nilai, tindakan, dan perasaan yang umumnya berakar pada zaman dahulu dan, dalam banyak kasus, tidak memiliki penjelasan logika atau rasional jika tidak, mereka hanya didirikan dari waktu ke waktu sampai mereka menjadi hampir tidak dapat dibatalkan. Semua masyarakat memiliki sistem adat mereka sendiri, beberapa di antaranya lebih jelas daripada yang lain.
Bea Cukai juga bertanggung jawab atas terciptanya berbagai sistem
Baik yang mengatur masyarakat. Hal ini terjadi karena mereka didirikan di sekitar apa yang adat dan tradisi masyarakat anggap berharga, etis, moral dan perlu. Jadi, sementara di beberapa masyarakat inses itu jelas dilarang, di lain larangan itu tidak begitu kaku, di antara banyak contoh lainnya. Hukum yang terbentuk dari adat dikenal dengan hukum adat dan pada umumnya adalah hukum dan norma-norma yang secara implisit ditetapkan dalam masyarakat, yaitu semua orang mengetahuinya dan tidak perlu diturunkan tertulis.Dapat ditambahkan bahwa kebiasaan suatu bangsa selalu unik dan tidak dapat diulang. Namun, saat ini, fenomena globalisasi berarti banyak tradisi dan adat istiadat beberapa wilayah di planet ini telah hilang atau hilang memaksa terhadap bea cukai yang diimpor dari pusat-pusat kekuasaan, terutama Eropa dan Amerika Serikat.
Topik di Kepabeanan