Konsep dalam Definisi ABC
Bermacam Macam / / July 04, 2021
Oleh Florencia Ucha, pada Jan. 2014
Fitnah adalah tuduhan, tuduhan, ketidakbenaran yang dicurahkan kepada seseorang dengan misi yang jelas untuk menimbulkan kerugian.
Perlu dicatat bahwa biasanya tuduhan palsu yang dimanifestasikan tentang seseorang terkait dengan a Tindak pidana yang diklaim telah dilakukan oleh tertuduh, sekalipun tindak pidana itu tidak benar-benar ada atau bukan dia yang berkomitmen. Di sisi lain, penuntutan umumnya dimaksudkan untuk mempengaruhi martabat individu, meremehkan ketenarannya atau secara langsung merusak menghargai yang dipegangnya dalam masyarakat.
Jika orang yang dituduh melakukan kejahatan ini atau itu oleh orang lain dan berhasil membuktikan bahwa dia tidak melakukan kejahatan itu, akan diserahkan kepada batas dari hukuman kriminal tentu saja dan dapat memulai teguran terhadap penuduhnya. Sementara itu, orang yang dituduh melakukan tindak pidana fitnah akan dibebaskan sama sekali dari rasa sakit jika dapat membuktikan secara meyakinkan dan meyakinkan tuduhan yang telah dibuat pada waktu yang tepat.
Nah, ya atau ya, untuk menghukum fitnah, orang yang merasa dirugikan harus mengajukan keluhan.
Baik kejahatan fitnah maupun penghinaan terkandung dalam insult kode hukum pidana dan tentang kejahatan terhadap kehormatan.
Perlu juga dicatat bahwa kejahatan yang disebutkan di atas adalah yang paling umum dan itulah sebabnya mereka ada konstan di pengadilan, yaitu, adalah umum untuk bertemu individu yang mengajukan gugatan tentang fitnah atau penghinaan
Seniman dan pejabat publik adalah yang paling sering membuat presentasi fitnah dan tentu alasannya adalah karena mereka adalah orang-orang. Adalah lebih umum untuk membicarakannya, baik, dan tentu saja juga buruk, dan dalam beberapa kasus mereka bahkan berbohong untuk mendapatkan lebih banyak penjualan publikasi atau dengar pendapat.
Diantara sinonim digunakan untuk konsep ini menyoroti fitnah, yang telah digunakan secara luas dalam bahasa kita untuk mengungkapkan dengan tepat kerusakan yang disengaja yaitu mengusulkan untuk dilakukan kepada individu, menginformasikan, mempublikasikan data atau informasi yang merusak nama baik mereka dan kehormatan.
Topik dalam Fitnah