Definisi Penahanan Praperadilan
Bermacam Macam / / July 04, 2021
Oleh Florencia Ucha, pada November. 2013
Penahanan praperadilan, juga dikenal sebagai penjara sementara, adalah hati hati yang dapat diatur oleh Keadilan dan yang terdiri dari penahanan seseorang yang sedang diselidiki atas tuduhannya partisipasi dalam keadaan terlarang meskipun tidak diadili dan dinyatakan bersalah.
Terdakwa kemudian dikirim ke penjara sampai persidangan dan kesalahan atau ketidakbersalahannya diselesaikan.
Konsekuensi langsungnya adalah bahwa terdakwa benar-benar kehilangan haknya Kebebasan bahkan jika dia tidak dihukum karena alasan dia dituduh.
Biasanya kapan ada bahaya melarikan diri atau menghalangi proses peradilan Di pihak tertuduh, hakim memutuskan untuk mendiktekan penahanan preventif, yaitu penahanan preventif pada dasarnya adalah tindakan pencegahan, karena dengan cara ini tersangka dapat dikendalikan dan, seperti yang kami katakan, mencegahnya melarikan diri atau melakukan tindakan apa pun yang mempengaruhi penyelidikan, misalnya menyerang saksi yang menentukan dalam kasus tersebut, menghancurkan beberapa barang bukti yang menentukan, antara lain.
Dan juga ketika ada bukti yang tak terbantahkan tentang kesalahan dan untuk ini ditambahkan bahwa ada risiko melarikan diri dan menghalangi penyelidikan, penahanan preventif dikeluarkan.
Perlu dicatat bahwa penahanan preventif adalah tindakan yudisial yang biasanya digunakan dalam kasus-kasus terakhir dan dalam kasus-kasus itu kasus yang dianggap ekstrim, karena sebelum ini, dianggap sebagai sumber daya peradilan yang ekstrim, pembayaran a jaminan atau, jika tidak, tahanan rumah terdakwa.
Oleh karena itu, ketika ada terlalu banyak bukti bahwa terdakwa melakukan tindakan ekstrem yang memperumit penyebab di mana dia terlibat adalah bahwa keadilan akan memutuskan untuk menerapkan tindakan ini pencegahan.
Sementara itu, penjara atau penjara ternyata menjadi tempat di mana terdakwa dan terkena penahanan preventif akan disetor. Penjara, yang merupakan lembaga yang merupakan bagian dari sistem peradilan, mengunci narapidana dan juga terdakwa bermasalah yang menunggu penyelesaian kasus mereka. Misi penjara adalah untuk merampas kebebasan dan mengisolasi terdakwa dari masyarakat.
Topik dalam Penahanan Praperadilan