Pengertian Penalaran Hukum
Bermacam Macam / / July 04, 2021
Oleh Javier Navarro, pada bulan Mei. 2015
Ide penalaran menyinggung konsep akal, kemampuan manusia untuk memahami realitas. Dengan cara ini, melalui penalaran dan penggunaan bahasa kita dapat menggambarkan beberapa aspek realitas. Jika kita menerapkan konsep penalaran ke bidang Baik kami menggunakan penalaran hukum.
Pilar yang membangun Penalaran Hukum
Beberapa elemen campur tangan dalam penalaran hukum secara gabungan. Di satu sisi, hukum logika formal, yaitu hukum pikir tanpanya mustahil untuk berargumentasi dengan benar atau mengembangkan wacana yang koheren. Di sisi lain, ada unsur-unsur dialektika, yang dalam arti sempit berarti teknik percakapan. Terakhir, digunakan proses argumentasi berdasarkan norma-norma yang tercermin dalam hukum.
Dengan ketiga unsur tersebut, penalaran hukum bertujuan untuk sampai pada suatu kesimpulan dalam konteks situasi yang bermasalah. Pada saat yang sama, dalam proses argumentasi hukum terdapat suatu keadaan yang nyata: apa yang ditegaskan harus tunduk pada norma-norma hukum dan Prosedur hukum didirikan.
Pengembangan penalaran hukum
Ketika mencapai suatu kesimpulan dalam kerangka hukum, seseorang harus mulai dari argumen utama, yaitu tesis tertentu. Berdasarkan itu, disajikan serangkaian argumen pelengkap yang memperkuat argumen utama. Dengan kata lain, ide atau argumen pelengkap bertindak sebagai penguatan, sedemikian rupa sehingga alasan disajikan yang mendukung atau membenarkan pendekatan umum. Agar proses ini dapat dilakukan dengan benar, serangkaian elemen harus digunakan: referensi ke standar, kriteria: pembenaran dan interpretasi dari aturan itu sendiri.
Penalaran hukum melibatkan penggunaan deduksi dan induksi, dua metode argumentasi yang berlawanan tetapi merupakan bagian dari penalaran yang benar (pengurangan dimulai dari ide umum atau hukum dan kasus tertentu tercapai dan induksi dimulai dari data konkret dan dari mereka tercapai kesimpulan yang lebih umum).
Alat argumentasi, seperti yurisprudensi
Dalam penalaran hukum dimungkinkan untuk menggunakan strategi argumentatif yang berbeda. Salah satunya dapat menjadi daya tarik dari preseden hukum, yaitu yurisprudensi. Hal ini juga layak untuk menggunakan argumen otoritas atau banding ke realitas fakta.
Terakhir, dalam semua penalaran hukum terdapat unsur argumentasi yang tidak tepat teknis (norma, argumentasi teknis, Metode deduktif atau induktif atau sumber logika formal), karena dalam semua wacana hukum terdapat komponen persuasif, yang bertujuan untuk meyakinkan seseorang (juri atau hakim).
Topik dalam Penalaran Hukum