Definisi Kewajiban Kontraktual
Bermacam Macam / / July 04, 2021
Oleh Javier Navarro, pada Desember. 2016
Ketika kita menandatangani kontrak, kita memperoleh komitmen, yaitu, a tanggung jawab wajib pemenuhan. Jenis tanggung jawab ini mengacu pada situasi di mana ada semacam hubungan antara dua pihak, misalnya majikan dan karyawan yang menandatangani kontrak. tenaga kerja atau dua mitra yang memiliki kemitraan yang sama.
Konsep kunci yang merupakan bagian dari kewajiban kontraktual dalam kerangka hukum perdata
Pengertian tanggung jawab berkaitan dengan akibat hukum yang ditanggung sehubungan dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang atau ketika seorang debitur melanggar haknya. kewajiban di depan seorang kreditur.
Ada penipuan ketika kontrak dilanggar dengan sengaja, yaitu mengetahui bahwa kewajiban tertentu yang terkandung dalam kontrak dilanggar.
Rasa bersalah muncul ketika suatu tindakan terjadi secara tidak sadar dan tidak disengaja untuk melanggar tanggung jawab yang ditanggung dalam kontrak (misalnya, jika a karyawan dia tertidur selama hari kerjanya, tindakannya bersalah tetapi tidak jahat). Jelas, di bidang
Baik Tingkat rasa bersalah yang berbeda direnungkan tergantung pada konsekuensi negatif yang terjadi.Tanggung jawab hak asuh (praestare custodiam in the hukum romawi) adalah konsep yang kontroversial, karena mengacu pada peristiwa yang terlepas dari kehendak (misalnya, pencurian di a pembentukan dan tanggung jawab konsekuen dari tanggungan).
Dalam beberapa kasus, kewajiban kontraktual menghilang, karena dianggap ada penyebab dari memaksa lebih besar dari surat perintah (misalnya, perampok bersenjata yang menghadapi tanggungan tidak harus memikul tanggung jawab apa pun).
Factum debitoris atau fakta debitur, suatu kriteria yang dengannya pemenuhan tanggung jawab harus dievaluasi secara ketat dan tidak menurut konsekuensi yang mungkin terjadi (misalnya, jika saya dengan itikad baik mematuhi penjualan hewan, tetapi kemudian hewan itu diperoleh oleh pembeli meninggal dunia).
Tanggung jawab perdata ekstra-kontraktual
Sebagai kriteria umum, orang yang karena penipuan atau kesalahan menyebabkan kerusakan pada orang lain, wajib mengganti kerugiannya. Jenis tanggung jawab ini bersifat non-kontrak karena antara dua orang yang terlibat tidak ada jenis kontrak atau hubungan hukum yang mengikat mereka.
Agar seseorang dapat disiksa, harus ada empat keadaan
1) tindakan,
2) penipuan atau kesalahan,
3) hubungan sebab akibat antara tindakan yang diambil dan konsekuensinya dan
4) kepastian kerusakan yang ditimbulkan.
Foto: Fotolia - jemastock
Topik dalam Tanggung Jawab Kontrak