Pengertian Hukum Administrasi
Bermacam Macam / / July 04, 2021
Oleh Cecilia Bembibre, pada Juli. 2011
Itu Baik Administrasi merupakan salah satu cabang ilmu hukum yang menitikberatkan pada analisis, pengorganisasian dan klasifikasi berbagai peraturan terkait dengan ilmu Pemerintahan, yaitu dengan perbedaan organisme yang merupakan bagian dari Negara. Hukum administrasi tidak begitu dikenal atau seluas jenis hukum lainnya karena membuat terutama untuk organisme dan institusi tertentu dan bukan untuk berfungsinya masyarakat sebagai segala sesuatu. Namun, pentingnya hukum administrasi terletak pada kemampuannya untuk mengatur dan menetapkan suatu tatanan penyelenggaraan berbagai jenis jabatan dan fungsi yang pada akhirnya mempengaruhi kualitas hidup masyarakat populasi.
Hukum administrasi muncul dalam konteks sejarah dari mana monarki absolut besar Eropa mulai absolute kehilangan kekuatannya dalam menghadapi pendirian lembaga-lembaga baru maupun penguatan lembaga-lembaga yang sudah ada ada. Tujuan hukum administrasi kemudian adalah untuk mengontrol dan mengatur operasi berbagai kegiatan, posisi dan fungsi yang Sebelum mereka jatuh di bawah kekuasaan satu orang dan sekarang mereka harus diatur dengan benar baik pada tingkat efisiensi mereka maupun pada tingkat hukum. Pada tahap awal, hukum administrasi mengambil sebagai lembaga sentral yang mendasarkan kekuasaannya pada lembaga legislatif dan konsultatif yang ada. Namun, dengan berlalunya waktu dan dengan tatanan sosial dan politik yang kompleks yang dihasilkan masyarakat baru, banyak lembaga administratif muncul untuk menutupi ruang-ruang yang ditinggalkan oleh kekosongan kekuasaan kerajaan.
Salah satu unsur yang perlu diperhatikan adalah bahwa saat ini hukum administrasi menjalankan lingkup kekuasaannya atas semua lembaga dan entitas yang membentuk, tepatnya, administrasi publik. Dengan demikian, entitas yang bertanggung jawab atas isu-isu seperti kesehatan, pendidikan, itu keamanan, itu masyarakat sipil, perusahaan publik, sekretariat dan kementerian, kantor publik yang berbeda, adalah contoh ruang di mana Hukum administrasi menjalankan kontrol dan membuat undang-undang secara hukum untuk menentukan fungsi, tanggung jawab, keterbatasan, kapasitas, dll.
Topik dalam Hukum Administrasi