Definisi Hak Cipta
Bermacam Macam / / July 04, 2021
Oleh Cecilia Bembibre, pada Feb. 2013
Konsep hak cipta berlaku untuk berbagai peraturan yang mengatur tindakan kreatif dari setiap jenis yang menyiratkan bahwa seseorang yang menciptakan atau menjadi penulis sesuatu (buku, perangkat elektronik, bahkan ide) memiliki itu Baik untuk diakui sebagai satu-satunya penulis sehingga tidak ada orang lain yang dapat merampas manfaat ekonomi atau intelektual yang dihasilkan dari kegiatan tersebut.
Hak cipta adalah fenomena yang sangat baru jika kita menganggapnya tidak ada dalam peraturan hukum sampai tiga ratus tahun yang lalu. Dengan perkembangan masyarakat yang semakin banyak dan dengan pembentukan dari konsumsi barang dan jasa oleh perusahaan itu, perlu ditetapkan hak cipta sebagai manfaat bagi orang yang bertanggung jawab untuk menciptakan sesuatu dan, oleh karena itu, satu-satunya yang mau merasakan manfaat ekonomi, intelektual, dan material yang dapat diberikan ciptaan ini sepanjang hidupnya. seumur hidup.
Hak Cipta menyatakan bahwa jika seseorang diakui sebagai pencipta suatu ciptaan (misalnya, sepotong)
musik, karya sastra, elemen teknologi, ide, dll.) tidak ada orang lain yang dapat dikenali sebagai penulisnya dan oleh karena itu tidak ada orang lain yang dapat mengklaim manfaat yang diperoleh darinya. Di sisi lain, penting juga tujuan yang diharapkan dari hak-hak ini ketika mengakui identitas dari orang yang menciptakan karya itu ketika sebelumnya, selama berabad-abad karya-karya itu anonim.Pelanggaran hak cipta adalah kejahatan yang hukumannya bervariasi tergantung pada depending peraturan perundang-undangan dari masing-masing negara atau wilayah. Hari ini, dengan fenomena seperti Internet dan koneksi digital aku hargai hak cipta menjadi hampir tidak ada terutama di bidang-bidang seperti musik atau bioskop, untuk itu mereka telah berusaha melakukan strategi pengendalian dan pengawasan terhadap perbuatan-perbuatan yang dianggap sebagai kejahatan. Hal ini terjadi pada situs atau program yang memungkinkan Anda menikmati musik, film, atau karya intelektual tanpa membayar harga yang dibebankan pasar kepada mereka.
Topik Hak Cipta