Konsep dalam Definisi ABC
Bermacam Macam / / July 04, 2021
Oleh Florencia Ucha, pada bulan Mei. 2009
Peraturan perundang-undangan disebut badan hukum yang akan mengatur suatu hal atau ilmu tertentu atau seperangkat hukum yang melaluinya kehidupan diatur dalam suatu negara, yaitu apa yang secara populer disebut sistem hukum dan yang menetapkan perilaku dan tindakan yang dapat diterima atau ditolak oleh suatu negara. individu, lembaga, perusahaan, antara lain.
Setiap hukum per se bahwa legislator tertentu Bangsa mendikte, dengan pengecualian, satu-satunya otoritas yang kompeten untuk melakukannya, mereka harus dihormati dan dipatuhi oleh semua warga negara untuk berkontribusi untuk kebaikan masyarakat, dalam hal hal ini tidak terpenuhi sebagaimana mestinya, setiap individu harus bertanggung jawab atas sanksi koresponden. Misalnya, jika saya memarkir mobil saya di tempat terlarang dan wewenang yang mengawasi pertanyaan tersebut mengejutkan saya dalam situasi itu, semua hukum akan jatuh ke saya dan saya harus menjawab kesalahan itu, baik dengan membayar denda atau membayar biaya yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dan sekarang kembali ke hal umum yang menjadi perhatian kita, undang-undang negara demokrasi, misalnya, terdiri dari: Konstitusi nasional yang berdiri sebagai aturan ibu dan tertinggi dan kemudian oleh hukum yang kami komentari di atas dan itu adalah produk dari karya kekuatan legislatif, kekuatan manifestasi regulasi dari Kekuasaan eksekutif, seperti peraturan, keputusan, perjanjian, konvensi, ketentuan, kontrak, antara lain.
Jika seseorang hidup dalam komunitas di mana tidak ada seperangkat aturan yang akan memberi tahu kita bagaimana harus bertindak, tanggapi situasi tertentu dan bahwa pada dasarnya mereka akan mengatur kehidupan di dalamnya, maka, hampir pasti bahwa kurangnya kontrol akan memerintah, karena tidak semua orang cenderung menghormati Baik dari yang lain atau untuk melaksanakan kewajiban mereka, untuk alasan itu dan dengan mempertimbangkan pertanyaan ini adalah bahwa undang-undang adalah cara terbaik yang ada bagi komunitas untuk hidup, berkembang dan tumbuh, karena di tengah kekacauan tidak mungkin ini terjadi.
Ada dua konsepsi dasar tentang asal usul peraturan perundang-undangan atau tatanan hukum. Di satu sisi, arus normatif menunjukkan bahwa tatanan diekspresikan dalam seperangkat norma yang dipahami dan diatur oleh serangkaian penilaian nilai, keyakinan, dan keyakinan. Dan di sisi lain, arus kelembagaan berasumsi bahwa tatanan ini akan dibentuk oleh masyarakat, dengan mekanisme-mekanisme yang menerapkan dan menghasilkan norma-norma dan oleh semua lembaga dan kriteria tersebut aplikasi.
Topik dalam Perundang-undangan