Impor Dan Ekspor Barang Dagangan
Bisnis / / July 04, 2021
Perdagangan luar negeri adalah tindakan jual beli yang dilakukan antara dua negara atau lebih. Jenis perdagangan ini dibagi menjadi Impor dan ekspor.
Impor adalah produk yang dibeli dari negara lain dan ekspor adalah produk yang dijual ke negara lain.
Untuk keluar atau masuknya barang atau produk dari dalam negeri, harus dibayar pajak kepada pemerintah, sesuai dengan nilai barang dagangan tersebut. impor atau ekspor.
Melalui perdagangan luar negeri impor dan ekspor barang dagangan dan produk dilakukan; Jenis perdagangan ini memerlukan pengawasan dan persetujuan dari pemerintah masing-masing negara, itulah sebabnya bahwa pejabat (Pejabat Pabean), dari pabean yang merupakan kantor yang melakukan pengawasan; berkata impor dan ekspor mereka meninjau barang dagangan dan mengesahkannya.
Karena ada banyak modal yang ditangani dalam pergerakan ini, dan untuk mengikuti jenis perdagangan ini, secara langsung menerapkan hukum internasional publik, yang diterapkan oleh otoritas pajak dan bea cukai.
Untuk alasan ini, ada sosok agen bea cukai, yang didukung oleh pengacara khusus, menghadiri perselisihan yang mungkin timbul, serta mengatur pembayaran pajak sesuai.
Pembayaran pajak (pajak) tersebut di atas dapat dibayar oleh pihak yang berkepentingan secara langsung, atau oleh agen pabean, yaitu, seperti yang telah disebutkan, orang yang bertanggung jawab untuk melakukan semua jenis gerakan ini.
Melalui peraturan yang ditetapkan oleh masing-masing negara, apakah mengimpor atau mengekspor, kriteria ditetapkan wajib dipatuhi, yang dibuat untuk mencegah pembajakan, penipuan, pengenalan produk berbahaya, atau melindungi hak right Penulis.
Dalam hal terjadi sengketa pajak, prosesnya akan dilakukan di pengadilan pajak yang bersangkutan.
Dalam hal kontroversi karena kejahatan, itu akan ditangani oleh otoritas kriminal dan dengan intervensi dari kantor pengacara yang sesuai.