Pengertian Hukum Acara
Bermacam Macam / / July 04, 2021
Oleh Cecilia Bembibre, pada Juli. 2011
Untuk mengetahui fungsi atau tujuan dari Baik prosedural, kita harus memahami bahwa hukum sebagai cabang ilmu humanistik terbagi menjadi dua kelompok besar. Salah satunya dikenal sebagai hukum substansial, yaitu yang mengacu pada hal-hal atau substansi yang berbeda yang memberi entitas pada norma dan aturan: hukum pidana, hukum perdata, itu hukum keuangan, dll. Sedangkan hukum acara merupakan kelompok kedua yang dianggap tidak substansial jika tidak bersifat prosedural dalam arti menetapkan proses-proses, Prosedur dan aturan untuk masing-masing subkelompok ini, yaitu, sehingga dalam praktiknya diketahui bagaimana melanjutkan dalam setiap kasus.
Melanjutkan penjelasan ini, kita dapat mengatakan bahwa hukum acara lebih luas dan lebih komprehensif daripada cabang hukum lainnya karena masing-masing tertarik pada suatu subjek (misalnya, hukum pajak, itu hak internasional, itu hukum administratif). Dalam pengertian ini, hukum acara tidak eksklusif untuk cabang-cabang ini tetapi, sebaliknya, itu ada di semua mereka sebagai titik penentu untuk bertindak dan melaksanakan proses yang dianggap perlu atau benar dalam setiap kasus.
Ada tiga konsep penting bagi hukum acara yaitu sebagai berikut: yurisdiksi, tindakan dan proses. Melalui gagasan yurisdiksi, hukum acara menetapkan perluasan fungsi masing-masing cabang hukum, yang menunjukkan milik setiap kasus dan, jika perlu, mengapa itu mungkin menjadi masalah yang dibagikan oleh beberapa orang cabang bersama-sama. Selain itu, yurisdiksi juga berkaitan dengan kemampuan dan keterbatasan masing-masing pengadilan.
Tindakan adalah tindakan dimana keseluruhan gerakan yudikatif di masing-masing cabang hukum. Dengan demikian, dengan itu dimulailah konsep ketiga: proses peradilan yang harus didasarkan pada pedoman perilaku, berfungsi dan prosedur khusus untuk setiap wilayah peradilan.
Topik dalam Hukum Acara